Menurut ShibDaily, Pengadilan Tinggi Kenya telah mengeluarkan keputusan melawan Worldcoin, sebuah inisiatif cryptocurrency global yang dipimpin oleh Sam Altman, yang mengharuskan penghentian pemrosesan, pengumpulan, dan penanganan data biometrik hingga Penilaian Dampak Perlindungan Data selesai. Keputusan pengadilan, yang tertanggal 5 Mei, mengharuskan Worldcoin untuk secara permanen menghapus data biometrik yang dikumpulkan di Kenya tanpa penilaian yang tepat dalam waktu tujuh hari. Selain itu, pengadilan melarang perusahaan tersebut menawarkan insentif cryptocurrency kepada pengguna, mengisyaratkan kemungkinan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Perlindungan Data.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Institut Katiba, sebuah kelompok advokasi yang secara konsisten menentang operasi Worldcoin, melalui sebuah pos di X. Hakim Lady Justice Aburili Roselyne menyampaikan putusan tersebut, menegaskan posisi Institut Katiba yang menentang pengumpulan, pemrosesan, dan transfer data biometrik, termasuk gambar iris dan wajah, menggunakan Aplikasi Worldcoin dan Orb. Tantangan hukum ini dimulai oleh Institut Katiba pada Agustus 2023, yang mengajukan permohonan peninjauan yudisial terhadap Yayasan Worldcoin.
Kenya bukan satu-satunya negara yang mengawasi aktivitas Worldcoin. Regulator Indonesia juga telah menangguhkan operasi platform tersebut, mengutip kemungkinan pelanggaran peraturan setempat. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, menyatakan bahwa penangguhan tersebut merupakan langkah pencegahan sebagai respons terhadap laporan tentang "aktivitas mencurigakan" yang mengelilingi proyek tersebut. Anak perusahaan Indonesia yang mengelola Worldcoin, PT Terang Bulan Abadi, ditemukan gagal mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Sertifikat Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang diperlukan, yang merupakan kewajiban menurut hukum Indonesia.
Sabar mencatat bahwa layanan Worldcoin dicatat menggunakan TDPSE di bawah entitas hukum lain, PT Sandina Abadi Nusantara. Peraturan Indonesia, termasuk Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta, mengharuskan semua penyedia layanan digital untuk mendaftar secara hukum dan memastikan akuntabilitas atas operasi mereka. Artikel ini dimaksudkan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat keuangan. Pembaca dianjurkan untuk melakukan penelitian sendiri dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan yang berkualitas sebelum membuat keputusan investasi.