Menurut laporan Wu, Pengadilan Tinggi Kenya memutuskan bahwa World telah mengumpulkan data biometrik tanpa persetujuan yang sah dan memberikan insentif dalam bentuk cryptocurrency untuk memperoleh informasi iris pengguna, yang melanggar undang-undang privasi. Pengadilan memerintahkan World dan agennya untuk menghapus semua data yang dikumpulkan di Kenya dalam waktu 7 hari. Selanjutnya, pengumpulan dan pengolahan tidak boleh dilanjutkan tanpa evaluasi dan tanpa kondisi insentif. Proyek tersebut baru-baru ini telah ditangguhkan di Indonesia.