Menurut BlockBeats, Pengadilan Tinggi Kenya telah memutuskan bahwa World, yang sebelumnya dikenal sebagai Worldcoin, melanggar undang-undang privasi dengan mengumpulkan data biometrik tanpa persetujuan yang tepat. Perusahaan memberikan insentif kepada pengguna dengan cryptocurrency sebagai imbalan atas informasi iris mereka. Pengadilan telah memerintahkan agar World dan agennya menghapus semua data yang dikumpulkan di Kenya dalam waktu tujuh hari dan tidak melakukan pengumpulan data lebih lanjut tanpa evaluasi dan insentif. Baru-baru ini, proyek ini juga ditangguhkan di Indonesia.