Menurut TechFlow, pada tanggal 5 Mei, Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia mencabut sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID.

Alexander Sabar, direktur jenderal Direktorat Pengawasan Ruang Digital, mengatakan penangguhan itu karena adanya laporan aktivitas yang mencurigakan. Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memperoleh sertifikat TDPSE. Layanan Worldcoin beroperasi di bawah TDPSE PT. Sandina Abadi Nusantara. Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia berencana memanggil kedua perusahaan tersebut untuk menyelidiki dugaan pelanggaran.