Menurut PANews, Menteri Keuangan AS Besent menyatakan di platform X bahwa cryptocurrency tidak mengancam dolar AS. Faktanya, stablecoin dapat memperkuat posisi dominan dolar. Aset digital dianggap sebagai salah satu fenomena paling signifikan di dunia saat ini, dan Amerika Serikat berkomitmen untuk menjadi pusat inovasi aset digital. Undang-Undang GENIUS dipandang sebagai langkah lebih dekat untuk mencapai tujuan ini.
Besent sebelumnya menyoroti bahwa laporan terbaru memprediksi pasar stablecoin dapat mencapai $3,7 triliun dalam dekade mendatang. Dengan disahkannya Undang-Undang GENIUS, prospek pasar stablecoin tampak semakin cerah. Ekosistem stablecoin diharapkan dapat mendorong permintaan sektor swasta untuk obligasi Treasury AS, yang mendasari stablecoin. Permintaan baru ini dapat menurunkan biaya pinjaman pemerintah, membantu mengelola utang nasional, dan menarik jutaan pengguna baru secara global ke ekonomi aset digital berbasis dolar.