Jika kalian tinggal di Indonesia, dan lagi banyak ngedumel karena kebijakan pemerintah yang mulai menyentil urusan dapur lu.
Yap kali ini yang paling gong itu, rekening mengendap bakal di Blokir! ๐
Kaget ga tu? Kaget banget!!
Rekening buat simpen duit, karena berhemat dan di endapin bisa di Blokir PPATK. Iya walaupun ada uangnya, ga kosong!
Banyak pertanyaan yang berseliweran.
๐ถKok bisa kena blokir walaupun ada duitnya?
๐ถKok duit kita sendiri, pemerintah ngatur-ngatur?
๐ถGua ga main judol kok gue kena juga?
๐ถ Berapa lama akun kita bisa dibuka setelah ngelapor ke bank
๐ถRibet ga sih ngurusin ya?
Jadi guys, untuk akun yang kena blokir, itu akun dormant yang mana akun tersebut "tidak ada transaksi selama 6 bulan! ". Semua akun akan dipukul rata dengan alasan itu ya.
Nah untuk keribetannya, jelas ribet banget. Karena setelah melapor ke bank masing-masing, kalian harus bawa bukti yang sudah diminta pihak Bank untuk diteruskan ke kantor pusat PPATK. Kalian butuh satu minggu atau bahkan lebihhhhhh. Jadi ga instan sehari ๐ฅฒ๐
Menurut kalian apakah kebijakan ini bagus untuk crypto?
Coba isi polling dibawah dan komen alasan nya
See you ๐ฅท๐ฅท #EthereumTurns10
Pajak Kripto Indonesia Naik
Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif pajak transaksi kripto mulai 1 Agustus.
Tarif pajak untuk perdagangan melalui platform asing melonjak drastis dari 0,2% menjadi 1%. Sementara itu, perdagangan domestik naik dari 0,1% menjadi 0,21%.
๐งพ Ringkasan Aturan Pajak Kripto PMK 50/2025
- Periode efektif: 1 Agustus 2025
- Transaksi melalui bursa lokal: PPh final 0,21% (dari sebelumnya 0,1%)
- Transaksi via platform asing (PMSE): PPh final 1% (dulu 0,2%)
- PPN penyerahan kripto: Dihapusโkripto diperlakukan sebagai surat berharga
- PPN jasa/layanan kripto: Tetap berlaku untuk jasa platform dan penambang (efektif ~2,2%)
- Penambang kripto: Pajak penghasilan khusus 0,1% dihapus; mulai 2026 dikenakan tarif PPh standar
#tax