🇬🇧 Inggris kini secara resmi mengakui kripto sebagai properti di bawah undang-undang baru Property (Digital Assets etc) Act 2025, yang menerima Persetujuan Kerajaan pada 2 Desember 2025. Perundang-undangan baru ini menciptakan kategori hukum baru untuk aset digital, menempatkan kripto, stablecoin, dan NFT sejajar dengan bentuk properti tradisional untuk pertama kalinya.
Ini memberikan status hukum yang jelas bagi aset digital, memungkinkan mereka untuk dimiliki, ditransfer, dan dipulihkan dalam kasus pencurian, penipuan, atau kebangkrutan, sambil memastikan pengadilan dapat memperlakukannya seperti barang fisik atau instrumen keuangan.
