#DigitalAssetBill Pemerintah Inggris telah memperkenalkan RUU Aset (Aset Digital dll) untuk memperjelas status hukum aset digital. RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik aset digital, termasuk cryptocurrency seperti Bitcoin, token non-fungible (NFT), dan kredit karbon, dengan mengakui mereka sebagai properti pribadi di bawah hukum Inggris dan Welsh.
*Ketentuan Utama:*
- *Aset Digital sebagai Properti Pribadi*: RUU ini menegaskan bahwa aset digital dapat dianggap sebagai properti pribadi, meskipun tidak masuk dalam kategori properti tradisional.
- *Perlindungan Hukum*: Pemilik aset digital akan memiliki tindakan yang dapat ditegakkan dalam kasus penipuan dan pencurian, hak dalam sengketa dan kasus gangguan yang tidak semestinya, serta inklusi dalam prosedur kebangkrutan dan insolvensi.
- *Kategori Ketiga Properti*: RUU ini menciptakan kategori ketiga dari properti, di samping "barang dalam kepemilikan" dan "barang dalam tindakan," untuk mengakomodasi aset digital seperti token kripto ¹.
*Manfaat:*
- *Kejelasan yang Ditingkatkan*: RUU ini akan membawa kejelasan pada kasus-kasus kompleks yang melibatkan kepemilikan digital, termasuk penyelesaian, perceraian, atau kepemilikan yang diperdebatkan.
- *Keamanan yang Ditingkatkan*: RUU ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan aset digital terhadap kekhawatiran terkait tingkat penipuan dan penipuan yang tinggi dalam sektor ini.
- *Kepemimpinan Global*: Inggris bertujuan untuk mempertahankan posisinya sebagai pemimpin global dalam industri kripto dengan menjadi salah satu negara pertama yang mengakui aset digital dalam hukum ².
*Status Saat Ini:*
- *Diperkenalkan di Parlemen*: RUU ini diperkenalkan di Parlemen pada 11 September 2024.
- *Dewan Bangsawan*: RUU ini saat ini sedang melalui Dewan Bangsawan, dengan pembacaan ketiga dijadwalkan pada 8 Mei 2025 ³ ⁴.
