Menurut Cointelegraph, Chicago Board Options Exchange (CBOE) telah mengajukan permohonan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk perubahan aturan yang dapat berdampak signifikan pada proses persetujuan untuk dana yang diperdagangkan di bursa kripto (ETF). Proposal ini bertujuan untuk menetapkan kerangka kerja yang terpadu untuk mendaftarkan dana kripto, yang berpotensi menghilangkan kebutuhan akan persetujuan individu untuk setiap dana baru. Analis ETF Nate Geraci menyoroti pentingnya pengajuan ini, mencatat bahwa jika disetujui, penerbit tidak lagi perlu mencari persetujuan spesifik untuk setiap ETF kripto, asalkan mereka memenuhi kriteria tertentu. Pengajuan serupa juga telah diajukan oleh NYSE Arca, menunjukkan dorongan industri yang lebih luas menuju penyederhanaan proses regulasi.
Kerangka regulasi saat ini mengharuskan bursa untuk mengajukan formulir 19b-4 untuk setiap ETF kripto baru, yang memulai proses tinjauan yang panjang dan seringkali kompleks oleh SEC. Pengajuan ini datang tidak lama setelah SEC menyetujui penciptaan dan penebusan barang untuk ETF kripto, yang menyelaraskan mereka lebih dekat dengan struktur dana tradisional. Perkembangan ini menandai langkah signifikan menuju integrasi cryptocurrency ke dalam kerangka keuangan tradisional. Pada hari yang sama, Gedung Putih memajukan proposal baru untuk menyelaraskan regulasi cryptocurrency dengan regulasi keuangan tradisional, menandakan upaya terkoordinasi untuk memodernisasi lanskap regulasi.
Kelompok Kerja Aset Digital Presiden AS Donald Trump telah merilis dokumen kebijakan komprehensif sepanjang 168 halaman yang mendukung pedoman perdagangan yang lebih jelas dan pelonggaran pembatasan pada inovasi blockchain. Rekomendasi ini bertujuan untuk mempercepat ketersediaan produk kripto baru bagi konsumen. Saran kunci termasuk mendesak SEC dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) untuk memperjelas aturan federal tentang penyimpanan kripto, perdagangan, dan pendaftaran. Laporan ini juga menyerukan penghapusan penundaan birokratis yang menghambat peluncuran produk keuangan inovatif. Awal bulan ini, Presiden Trump menandatangani Undang-Undang GENIUS menjadi hukum, yang menetapkan kerangka regulasi yang lebih luas untuk stablecoin. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat telah meloloskan Undang-Undang CLARITY dan Undang-Undang Anti-Pengawasan Negara CBDC, yang fokus pada struktur pasar kripto dan memberlakukan pembatasan pada mata uang digital bank sentral. Kedua undang-undang tersebut dijadwalkan untuk ditinjau oleh Senat setelah masa reses Agustus.