Menurut Foresight News, Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah mengumumkan rencana untuk memperketat regulasi terhadap transaksi cryptocurrency untuk menanggulangi kejahatan keuangan seperti pencucian uang. Otoritas juga telah menaikkan ambang batas untuk menerbitkan lisensi Penyedia Layanan Token Digital (DTSP), menunjukkan bahwa lisensi semacam itu umumnya tidak akan diberikan.
Sebelumnya, Foresight News melaporkan bahwa pada 30 Mei 2025, MAS merilis dokumen kebijakan terakhirnya. Dokumen ini mewajibkan semua penyedia layanan cryptocurrency yang terdaftar atau beroperasi di Singapura untuk menghentikan layanan kepada klien luar negeri paling lambat 30 Juni 2025, kecuali mereka telah memperoleh lisensi DTSP. MAS menekankan bahwa tidak akan ada periode transisi, dan pelanggar akan menghadapi sanksi hukum.