Menurut BlockBeats, Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah mengklarifikasi kerangka regulasi untuk Penyedia Layanan Token Digital (DTSP). Mulai 30 Juni 2025, DTSP yang menawarkan token pembayaran digital dan token produk pasar modal kepada klien di luar Singapura akan perlu memperoleh lisensi. MAS telah menunjukkan bahwa standar lisensi akan ketat, dan lisensi umumnya tidak akan diberikan. Penyedia yang sudah melayani klien Singapura dengan token pembayaran digital atau token produk pasar modal diatur di bawah undang-undang yang ada dan juga dapat melayani klien luar negeri. Namun, penyedia yang hanya menawarkan layanan token utilitas dan tata kelola tidak dikenakan regulasi baru.

Pada 12 Juni, regulator Singapura mengeluarkan peringatan terakhir kepada bursa cryptocurrency besar yang beroperasi tanpa lisensi lokal, mendesak mereka untuk segera keluar dari pasar.

Dampak dari regulasi baru ini terhadap sektor cryptocurrency masih harus dilihat. BlockBeats sebelumnya telah mengadakan diskusi tentang topik ini, "Akhir Surga Web3? Dampak Undang-Undang DTSP Singapura," yang memberikan wawasan tentang kemungkinan konsekuensi dari kerangka regulasi baru.