Menurut PANews, Kementerian Keuangan Pakistan telah mengumumkan pembentukan Otoritas Aset Digital Pakistan (PDAA) untuk mengawasi sektor cryptocurrency dan blockchain. Badan regulasi baru ini akan mengelola lisensi dan kepatuhan untuk pertukaran, kustodian, stablecoin, dan aplikasi DeFi, dengan tujuan menciptakan kerangka regulasi yang sesuai dengan standar FATF.
Menteri Keuangan dan Ketua Komite Kripto Pakistan (PCC), Muhammad Aurangzeb, menyatakan bahwa PDAA akan bekerja untuk memformalkan pasar kripto informal senilai $25 miliar di negara tersebut. Otoritas ini juga akan menjelajahi aplikasi inovatif seperti tokenisasi aset nasional dan digitalisasi utang pemerintah. Peraturan baru ini tidak hanya akan menangani aset kripto tetapi juga membuka saluran keuangan baru melalui tokenisasi dan inovasi Web3. Langkah ini memposisikan Pakistan sejajar dengan pasar yang sedang berkembang seperti UEA dan Singapura, yang juga telah mendirikan badan regulasi aset digital khusus.