Menurut PANews, Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai (VARA) telah merevisi buku aturan perdagangan aset digital, seperti yang dilaporkan oleh CoinDesk. Regulasi baru ini fokus pada penguatan kontrol leverage dan persyaratan jaminan untuk perdagangan margin, dengan perubahan signifikan dilakukan pada Buku Aturan Broker-Pedagang dan Bursa. Pembaruan ini bertujuan untuk menyelaraskan kerangka regulasi dengan standar risiko internasional dan mengatasi celah regulasi sebelumnya terkait broker dan penyedia layanan dompet.
VARA menyatakan bahwa revisi tersebut didasarkan pada pengalaman lisensi praktis dan praktik terbaik internasional, yang berkontribusi pada pengembangan sistem regulasi yang lebih matang. Ruben Bombardi, Kepala Pejabat Hukum VARA, menekankan bahwa pembaruan ini memperkuat dasar dari "ekosistem yang bertanggung jawab dan dapat diskalakan." Persyaratan regulasi VARA yang sebelumnya jelas telah memposisikan Dubai sebagai pusat untuk aktivitas cryptocurrency.