Menurut BlockBeats, mulai 1 Januari 2026, perusahaan cryptocurrency yang beroperasi di Inggris akan diwajibkan untuk mengumpulkan dan melaporkan data pengguna dan transaksi secara rinci berdasarkan regulasi baru yang diperkenalkan oleh otoritas pajak Inggris.
Perubahan ini mengikuti adopsi Inggris terhadap Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF), sebuah standar global yang bertujuan untuk memerangi penghindaran pajak dan menyelaraskan transparansi industri kripto dengan sektor perbankan.
Menurut aturan baru, platform kripto harus mengidentifikasi setiap pengguna dan mencatat informasi identitas hukum mereka, alamat, dan nomor identifikasi wajib pajak.
Selain itu, platform harus mendokumentasikan setiap transaksi yang melibatkan pengguna di Inggris atau pengguna dari negara-negara peserta CARF lainnya, merinci jumlah transaksi, jenis aset, kuantitas, dan sifat transfer.
Persyaratan ini juga berlaku untuk perusahaan luar negeri yang menyediakan layanan kepada pelanggan di Inggris. Dalam kasus pelaporan yang salah atau tidak lengkap, setiap pengguna dapat menghadapi denda hingga £300.