Menurut Cointelegraph, regulasi stablecoin muncul sebagai faktor penting bagi industri mata uang kripto, yang berpotensi memicu minat signifikan dari investor institusional. Ash Pampati, kepala ekosistem di Aptos Foundation, menekankan pentingnya stablecoin selama wawancara di Consensus 2025 di Toronto. Ia mencatat bahwa sementara komunitas global di luar Amerika Serikat telah menerima stablecoin, AS berada di ambang melakukannya. Pampati menyoroti sifat tanpa batas dan efisiensi stablecoin, khususnya dolar onchain, sebagai katalisator untuk kasus penggunaan baru. Ia mempertanyakan perlunya proses yang rumit untuk mengirim uang secara internasional, seperti ke Nigeria, ketika stablecoin menawarkan alternatif yang efisien.

Stablecoin semakin banyak digunakan untuk transaksi lintas batas karena lebih hemat biaya dibandingkan dengan metode keuangan tradisional seperti transfer kawat. Stablecoin juga berfungsi sebagai lindung nilai terhadap volatilitas mata uang fiat, yang lazim di pasar berkembang. Survei yang dilakukan oleh Fireblocks mengungkapkan bahwa Amerika Latin memimpin dalam adopsi stablecoin, dengan 71% responden memanfaatkan teknologi tersebut untuk pembayaran internasional. Selain itu, setengah dari responden di wilayah tersebut mengantisipasi stablecoin dapat mengurangi biaya transaksi dibandingkan dengan sistem keuangan konvensional. Pampati menyatakan optimisme tentang minat yang semakin besar dari investor institusional, yang menunjukkan bahwa stablecoin dapat merevolusi lanskap fintech di seluruh sektor bisnis-ke-bisnis dan bisnis-ke-konsumen dengan solusi onchain sepenuhnya.

Survei Fireblocks menunjukkan bahwa 86% responden percaya bahwa perusahaan mereka siap untuk mengintegrasikan stablecoin, yang menunjukkan kesiapan infrastruktur. Lebih jauh lagi, 75% responden mengakui adanya permintaan pelanggan yang jelas terhadap stablecoin. Meskipun ada kemajuan teknologi, kerangka regulasi tetap penting dalam membentuk adopsi stablecoin. Survei tersebut menyoroti meningkatnya kepercayaan terhadap stablecoin, yang didorong tidak hanya oleh manfaat teknologi tetapi juga oleh berkurangnya hambatan regulasi. Upaya regulasi global telah berlangsung, dengan kemajuan penting seperti regulasi MiCA Uni Eropa, inisiatif di Uni Emirat Arab, dan Undang-Undang GENIUS Amerika Serikat, yang dilaporkan telah mendapatkan kembali dukungan bipartisan setelah kemunduran sebelumnya. Perkembangan ini menggarisbawahi lanskap regulasi stablecoin yang terus berkembang dan dampak potensialnya terhadap industri mata uang kripto.