Menurut laporan Wu, Dewan Perwakilan Rakyat Carolina Utara telah menyetujui (Undang-Undang Investasi Aset Digital) (HB92), yang memberikan wewenang kepada departemen keuangan negara untuk berinvestasi dalam aset digital yang memenuhi syarat. Undang-undang ini mengubah batas investasi dari 10% menjadi 5%.
Undang-undang kini telah diajukan untuk ditinjau oleh Senat. Selain itu, Carolina Utara juga sedang mempertimbangkan undang-undang Senat lainnya SB327, yang mengusulkan untuk mengizinkan hingga 10% dana publik diinvestasikan dalam Bitcoin.