Menurut PANews, Dewan Perwakilan Rakyat Carolina Utara telah meloloskan undang-undang yang memungkinkan bendahara negara untuk menginvestasikan dana publik dalam cryptocurrency yang disetujui. Legislasi ini, yang diperkenalkan oleh Ketua DPR Republik Destin Hall, mengizinkan hingga 5% dari investasi negara dialokasikan untuk aset digital, tergantung pada evaluasi pihak ketiga independen untuk memastikan keamanan dan kepatuhan. RUU yang direvisi juga mengeksplorasi kelayakan anggota rencana pensiun dan kompensasi yang ditangguhkan untuk berinvestasi dalam aset digital melalui produk yang diperdagangkan di bursa (ETP). Selain itu, Dewan menyetujui Undang-Undang Modernisasi Investasi Negara, yang mengusulkan pembentukan Otoritas Manajemen Investasi Carolina Utara (NCIA) untuk mengambil alih tanggung jawab manajemen investasi dari bendahara negara.