Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Nigeria (SEC) telah memperkenalkan rancangan peraturan yang akan mewajibkan batas modal minimum sebesar ₦2 miliar bagi bursa cryptocurrency dan kustodian yang beroperasi di dalam negara.
Ambang batas keuangan yang tinggi ini diperkirakan akan menghalangi banyak platform perdagangan internasional untuk melayani pelanggan ritel Nigeria secara legal.
Berikut adalah Sorotan Utama dari Kerangka yang Diusulkan
Lantainya Modal yang Sangat Besar 👇
Bursa dan kustodian harus memiliki setidaknya ₦2 miliar, sehingga secara signifikan meningkatkan hambatan masuk bagi operator asing tanpa basis modal lokal yang sudah mapan.
Dukungan Stablecoin yang Agresif: Stablecoin dalam mata uang asing akan dikenai persyaratan dukungan sebesar 120%, jauh melampaui model cadangan standar 1:1 yang digunakan secara global.
Yurisdiksi Luas: Aturan yang diusulkan menargetkan baik entitas domestik maupun platform yang berdomisili di luar negeri yang melayani investor ritel Nigeria.
Dampak Potensial terhadap Pasar
Sebagai salah satu pasar cryptocurrency terbesar di Afrika berdasarkan volume, arah regulasi baru Nigeria dapat mengubah lanskap aset digital lokal.
Jika diberlakukan, aturan tersebut berisiko mempersempit pilihan platform bagi pengguna sehari-hari, yang berpotensi mendorong volume perdagangan ke platform domestik yang sepenuhnya patuh atau alternatif yang tidak teregulasi.
