🔥BREAKING: Fatwa baru dari Dar-ul-Ifta Faizan-e-Shariat menyatakan bahwa cryptocurrency tidak secara inheren haram. Berdasarkan fatwa tersebut, membeli, menjual, dan memindahkan crypto dapat dianggap diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang sesuai syariah.

Fatwa ini mengakui cryptocurrency sebagai aset digital yang dapat dipindahtangankan, mirip seperti perangkat lunak, nama domain, hak cipta, dan properti digital lain yang dimiliki secara sah. Namun, fatwa tersebut menekankan bahwa transaksi crypto harus tetap bebas dari Riba (bunga), perjudian, penipuan, kecurangan, serta aktivitas palsu atau tidak sah.

Fatwa ini juga menyarankan para investor untuk menghindari meme coin yang sangat spekulatif karena risikonya ekstrem, dan sebaliknya mempertimbangkan cryptocurrency yang lebih stabil atau didukung aset. Selanjutnya, fatwa ini menegaskan bahwa volatilitas harga saja tidak otomatis membuat crypto haram, karena fluktuasi juga umum terjadi pada banyak aset yang halal.

Inti yang perlu diingat: Crypto itu sendiri tidak otomatis dilarang—sifat transaksi, jenis aset, dan kepatuhan pada prinsip-prinsip Islam menentukan apakah itu halal atau tidak.

Sumber: Dar-ul-Ifta Faizan-e-Shariat | Referensi 9351 | Dikeluarkan: 15 Juli 2026

#Crypto #Bitcoin #Blockchain #IslamicFinance #CryptoNews $BTC
$ETH
$BNB