Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang yang mengklasifikasikan ulang mata uang kripto sebagai aset keuangan

Pada Rabu, parlemen Jepang mengesahkan perubahan legislatif yang mengklasifikasikan ulang aset mata uang kripto sebagai “aset keuangan”, menurut laporan NHK. Sebelumnya, aset digital ini diklasifikasikan di bawah “Undang-Undang Layanan Pembayaran”.

Klasifikasi baru tersebut membuat aset mata uang kripto tunduk pada persyaratan regulasi yang lebih ketat, termasuk aturan terkait perdagangan berdasarkan informasi orang dalam. Selain itu, amandemen ini juga memperberat sanksi untuk aktivitas perdagangan yang tidak berizin.

Akun pengguna di platform perdagangan mata uang kripto di Jepang terus mengalami pertumbuhan, seiring persiapan perusahaan-perusahaan kripto untuk memperluas akses mereka ke basis yang lebih luas dari investor Jepang.

NHK menyebutkan bahwa perubahan regulasi tersebut diperkirakan akan mulai berlaku dalam satu tahun.#FootballSeason2026 #BitcoinHoldsThreeWeekHighAt$65K #BlackRockDigitalAssetAUMFalls39% #JapanReclassifiesCryptoAsFinancialAsset #StripeAdventBidToBuyPayPalFor$53B $ETH