AS dan Inggris mengeluarkan pernyataan bersama untuk menyelaraskan aturan stablecoin, dengan fokus pada dukungan cadangan, hak penebusan, perlindungan kepailitan, dan penggunaan lintas batas.
Regulator juga mendesak koordinasi yang lebih erat terkait aset tokenisasi, termasuk penggunaan jaminan, kepastian penyelesaian, dan penggalangan modal lintas batas.
Langkah ini hadir saat AS menerapkan Undang-Undang GENIUS dan Inggris menyempurnakan kerangka stablecoin miliknya, menandakan regulasi yang lebih terkoordinasi bagi perusahaan aset digital.
