• AS dan Inggris mengeluarkan pernyataan bersama untuk menyelaraskan aturan stablecoin, dengan fokus pada dukungan cadangan, hak penebusan, perlindungan kepailitan, dan penggunaan lintas batas.

  • Regulator juga mendesak koordinasi yang lebih erat terkait aset tokenisasi, termasuk penggunaan jaminan, kepastian penyelesaian, dan penggalangan modal lintas batas.

  • Langkah ini hadir saat AS menerapkan Undang-Undang GENIUS dan Inggris menyempurnakan kerangka stablecoin miliknya, menandakan regulasi yang lebih terkoordinasi bagi perusahaan aset digital.