Uni Emirat Arab telah melakukan langkah signifikan dalam mengatur ruang crypto! Pemerintah UEA telah memberlakukan Undang-Undang Dekret Federal No. 6 Tahun 2025, menempatkan platform DeFi, pertukaran terdesentralisasi, proyek Web3, jembatan blockchain, dan penerbit stablecoin di bawah pengawasan langsung Bank Sentral UEA (CBUAE).

XRP
2.1984
-0.81%
*Sorotan Utama:*
- _Pengawasan Regulasi_: CBUAE sekarang akan mengawasi DeFi, DEX, Web3, dan penerbit stablecoin, memastikan kepatuhan terhadap regulasi anti-pencucian uang dan perlindungan konsumen.
- _Persyaratan Lisensi_: Entitas harus mendapatkan lisensi dari CBUAE paling lambat September 2026 untuk beroperasi di UEA.
- _Sanksi_: Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan denda hingga 1 miliar dirham ($272 juta) dan sanksi pidana yang mungkin.
- _Perlindungan Konsumen_: Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, melindungi pengguna, dan mencegah risiko sistemik.
Langkah ini memposisikan UEA sebagai pusat inovasi keuangan global, menyeimbangkan inovasi dengan pengawasan regulasi.