Agen Jasa Keuangan Jepang (FSA) memimpin perombakan regulasi crypto yang paling signifikan dalam beberapa tahun, menggabungkan pemotongan pajak yang dramatis dengan pengawasan yang lebih ketat. Tujuannya adalah untuk mengubah negara menjadi pemimpin regulasi yang kompetitif di pusat Web3 global.

Terbaru dari FSA: Pajak Tetap dan Pengawasan FIEA

Pusat rencana FSA adalah perubahan besar dalam perpajakan cryptocurrency:

  • Pemotongan Pajak: Sistem saat ini, yang mengenakan pajak atas keuntungan crypto individu sebagai pendapatan lain-lain dengan tarif progresif hingga 55%, diusulkan untuk diganti dengan pajak keuntungan modal tetap sebesar 20%. Ini menyelaraskan crypto dengan tarif pajak yang diterapkan pada saham.

  • Klasifikasi Ulang: FSA berencana untuk mengklasifikasikan ulang 105 token kripto, termasuk Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), sebagai "produk keuangan" di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran (FIEA).

  • Aturan Baru: Klasifikasi ulang ini memperkenalkan persyaratan regulasi baru, termasuk:

  1. Larangan Perdagangan Orang Dalam: Untuk pertama kalinya, trader kripto akan dikenakan aturan perdagangan orang dalam.

  2. Pengungkapan Wajib: Bursa akan menghadapi kewajiban baru yang ketat untuk mengungkapkan informasi rinci untuk setiap aset yang terdaftar, seperti rincian penerbit, teknologi yang mendasari, dan profil volatilitas harga.

  3. Kerugian yang Dapat Diimbangi: Investor akan diizinkan untuk mengimbangi kerugian kripto terhadap keuntungan dan membawa kerugian tersebut hingga tiga tahun.

Kripto Populer di Jepang

Sementara pasar Jepang dikenal karena ketatnya regulasi, pasangan perdagangan utama di bursa domestik tetap konsisten dengan tren global. Selain stablecoin, cryptocurrency yang paling aktif diperdagangkan di Jepang adalah: Bitcoin (\u003cc-5/\u003e

), Ethereum (\u003cc-15/\u003e), dan kripto utama lainnya \u003ct-17/\u003e seperti Litecoin (\u003cc-19/\u003e), Bitcoin Cash (BCH), Polkadot ($DOT), semuanya termasuk dalam daftar 105 token yang diusulkan untuk rezim pajak dan regulasi baru.

\u003ct-73/\u003e\u003ct-74/\u003e\u003ct-75/\u003e\u003ct-76/\u003e