🚨 BREAKING: Mahkamah Agung Memblokir Sebagian Besar Tarif Global Trump

Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa mantan Presiden Trump tidak memiliki kekuatan hukum untuk memberlakukan sebagian besar pajak impor luas yang ia perkenalkan.

Para hakim mengatakan bahwa undang-undang darurat yang ia gunakan, Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), sebenarnya tidak memberikan Presiden wewenang untuk menciptakan tarif. Kekuatan itu milik Kongres.

Namun, Pengadilan tidak memutuskan apakah perusahaan yang sudah membayar tarif tersebut akan mendapatkan uang mereka kembali, menurut Infinity hedge.

#Tariffs #US