Undang-undang #StablecoinLaw (Undang-Undang GENIUS), yang disahkan pada 18 Juli 2025, secara signifikan membentuk pasar stablecoin. Industri kripto secara umum menyambut baik undang-undang baru ini, mengantisipasi peningkatan kepercayaan dan adopsi yang lebih luas berkat kejelasan regulasi. Perubahan awal di pasar lebih menguntungkan stablecoin yang mematuhi aturan seperti USDC dibandingkan dengan USDT, yang ditunjukkan oleh perubahan dalam volume perdagangan dan kapitalisasi pasar.

Undang-undang ini mewajibkan dukungan cadangan penuh, audit reguler, dan kepatuhan AML untuk stablecoin yang terikat pada dolar AS. Sementara bertujuan untuk stabilitas dan dominasi dolar, beberapa kritikus menyuarakan kekhawatiran tentang kemungkinan celah perlindungan konsumen dan proliferasi stablecoin swasta di bawah kerangka baru. Dampak jangka panjang pada sistem keuangan tradisional tetap menjadi area pengamatan utama.

$BNB

$ETH

#Write2Earn #BTC