#StablecoinLaw StablecoinLaw Undang-Undang GENIUS akan mendefinisikan kembali transaksi dolar digital, menjadikan stablecoin yang berlisensi sebagai bentuk pembayaran yang legal dan teratur. Bisnis harus memastikan kepatuhan, memperbarui sistem internal, dan mempersiapkan stablecoin untuk memainkan peran sentral dalam pengelolaan kas, penggajian, dan pembayaran lintas batas. Pihak yang mengadopsi lebih awal mungkin mendapatkan keuntungan kompetitif melalui pengurangan biaya dan penyelesaian yang lebih cepat.

Namun, tantangan tetap ada, seperti kesenjangan dalam infrastruktur, keraguan perbankan, risiko operasional, dan ketidakjelasan hukum di tingkat negara bagian. Perusahaan harus berinvestasi dalam sistem yang aman dan sesuai untuk mengelola aset digital secara efektif. Penyedia seperti ChainUp menawarkan solusi kelas institusi untuk perdagangan, penitipan, dan kepatuhan regulasi, membantu bisnis memanfaatkan stablecoin sambil mengurangi risiko.