Sam Bankman-Fried Ajukan Banding atas Putusan: Sam Bankman-Fried, pendiri #FTX. telah mengajukan gugatan ulang, dengan klaim bahwa ia ditolak haknya untuk mendapatkan peradilan yang adil selama putusan awal atas kasus penipuan.

Klaim Jaksa Penuntut Umum tentang Fokus Media: Tim hukumnya berpendapat bahwa jaksa federal lebih fokus pada pengamanan berita utama yang cepat daripada memastikan keadilan selama persidangannya.

Putusan dan Hukuman: Bankman-Fried dihukum karena penipuan dan pencucian uang yang terkait dengan runtuhnya FTX, yang menyebabkan hukuman penjara 25 tahun.

Runtuhnya FTX: FTX, yang dulunya merupakan #cryptocurrencyexchange utama, runtuh pada tahun 2022, menyebabkan kerugian pelanggan hingga miliaran dolar. Jaksa menuduh Bankman-Fried mengalihkan dana untuk menutupi kekurangan keuangan dalam dana lindung nilai miliknya, #AlamedaResearch .

Dugaan Narasi yang Tidak Adil: Tim hukum #SamBankman-Fried berpendapat narasi yang disajikan dalam persidangan tidak akurat dan bukti baru menunjukkan FTX tidak bangkrut, dengan aset yang cukup untuk membayar pelanggan.

Keterlibatan Sullivan & Cromwell (S&C): Pengajuan tersebut mengkritik peran firma hukum Sullivan & Cromwell, menuduh mereka bersikap bias dan terlalu terlibat dalam pekerjaan penuntutan demi keuntungan finansial.

Situasi Hukum Caroline Ellison: Caroline Ellison, mantan CEO Alameda Research, tengah mencari keringanan hukuman, dengan tim hukumnya memperjuangkan waktu yang telah dijalaninya karena kerja samanya dengan pihak berwenang.