Menurut PANews, anggota parlemen Korea Selatan Min Byeong-dug dari Partai Demokrat yang berkuasa telah mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang Pasar Modal. RUU ini bertujuan untuk mengizinkan penciptaan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) berdasarkan aset digital seperti Bitcoin. Revisi yang diusulkan bertujuan untuk memperluas definisi aset yang mendasari dan properti kepercayaan dalam produk keuangan untuk memasukkan cryptocurrency. Jika disetujui, undang-undang ini akan menetapkan dasar hukum untuk penggunaan cryptocurrency dalam instrumen keuangan seperti ETF, memungkinkan wali untuk memegang dan mengelola aset-aset ini.