Menurut PANews, Otoritas Jasa Keuangan Jepang mengumumkan rencana untuk kemungkinan memindahkan regulasi aset kripto dari Undang-Undang Jasa Pembayaran ke kerangka Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran. Jika diterapkan, perubahan ini akan mengklasifikasikan aset kripto sebagai produk keuangan. Akibatnya, sistem perpajakan dapat beralih dari tarif pajak maksimum komprehensif sebesar 55% menjadi tarif pajak terpisah sekitar 20%. Selain itu, langkah ini mungkin akan mencabut larangan terhadap ETF Bitcoin, sehingga meningkatkan lingkungan investasi bagi para investor.