Menurut laporan Wu, Otoritas Jasa Keuangan Jepang pada 24 Juni menerbitkan dokumen yang merencanakan untuk memasukkan aset kripto ke dalam kerangka regulasi Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan. Isu terkait akan diserahkan kepada Dewan Penilaian Keuangan pada 25. Jika reformasi dilanjutkan, ETF Bitcoin akan hadir di Jepang dan akan dikenakan sistem pajak pemisahan deklarasi sekitar 20%, menggantikan pajak penghasilan terpadu yang saat ini mencapai 55%.