Menurut PANews, pengadilan Rotterdam memutuskan pada 16 Juni bahwa kebijakan pembayaran Apple untuk aplikasi kencan di App Store merupakan penyalahgunaan pasar, mempertahankan denda sebelumnya sebesar $58 juta yang dijatuhkan oleh regulator Belanda. Pengadilan menemukan bahwa Apple menetapkan kondisi yang tidak adil untuk pembayaran pihak ketiga, meskipun telah melakukan beberapa modifikasi. Pengembang masih dikenakan komisi setinggi 27%. Apple telah mengumumkan rencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.