Menurut PANews, Senat Rhode Island telah secara bulat menyetujui RUU 373, yang bertujuan untuk mengeksplorasi potensi blockchain dan cryptocurrency. Langkah legislatif ini mencerminkan minat yang semakin berkembang dalam memahami dan mengintegrasikan teknologi ini dalam kerangka negara bagian. Persetujuan RUU ini menandai langkah penting menuju pemeriksaan implikasi dan peluang yang ditawarkan oleh blockchain dan mata uang digital.