Menurut Foresight News, Bancor telah mengajukan gugatan terhadap Uniswap, menuduhnya melanggar paten dari tahun 2017. Paten ini mencakup struktur inti untuk pertukaran token otomatis on-chain tanpa perantara terpusat. Gugatan tersebut, yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York, meminta ganti rugi yang tidak ditentukan.
Tindakan hukum dimulai oleh Bprotocol Foundation, sebuah organisasi nirlaba yang mendukung pengembangan protokol Bancor, dan LocalCoin Ltd., pengembang asli Bancor. Mereka menuduh bahwa protokol Uniswap dibangun di atas infrastruktur pembuat pasar otomatis produk tetap (CPAMM) yang dipatenkan oleh Bancor.
Bancor menemukan model CPAMM pada tahun 2016 dan mengembangkan mekanisme untuk transaksi on-chain tanpa izin melalui kontrak pintar. Protokol ini merilis makalah putih dan mengajukan permohonan paten di AS pada tahun 2017. Pada tahun yang sama, Bancor memperoleh dua paten dan meluncurkan bursa terdesentralisasi (DEX) pertama yang didasarkan pada model CPAMM.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa protokol asli Uniswap, yang diluncurkan pada November 2018, menggunakan desain CPAMM yang sama tanpa izin. Bancor menuduh Uniswap telah menggunakan kekayaan intelektualnya tanpa persetujuan, sehingga "mendapatkan keuntungan secara tidak sah."