Menurut PANews, seorang wanita Korea Selatan berusia 40-an telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Jeju karena mentransfer cryptocurrency milik pacarnya senilai 700 juta won (sekitar $500.000) ke akun pribadinya tanpa sepengetahuan pacarnya. Insiden ini terjadi pada bulan Januari tahun ini, dan pengadilan menemukan dia bersalah atas penipuan.