Menurut PANews, Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana untuk memberikan wewenang kepada Departemen Perdagangan dan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat untuk memulai prosedur untuk memberlakukan tarif hingga 100% pada film yang diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Amerika Serikat. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan dan melindungi produksi film dalam negeri.