Menurut Odaily, Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan telah mengumumkan bahwa mulai bulan Juni, organisasi nirlaba dan bursa aset virtual akan diizinkan untuk secara legal menjual aset virtual mereka. Ini tergantung pada pembentukan mekanisme tinjauan internal dan pemeriksaan anti pencucian uang yang ditingkatkan. Organisasi nirlaba yang menerima sumbangan cryptocurrency harus segera mengkonversi aset ini menjadi uang tunai, dengan transaksi dibatasi pada cryptocurrency mainstream di bursa won Korea. Selain itu, mulai 1 Juni, pemerintah akan menerapkan regulasi baru yang mengharuskan cryptocurrency yang baru terdaftar memiliki volume sirkulasi minimum dan akan membatasi pesanan harga pasar pada tahap pencatatan awal. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah skema 'pump and dump' dan spekulasi token zombie dan meme.