$BTC $USDC
Bangladesh menduduki peringkat ketiga puluh lima dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, sesuai dengan laporan oleh asosiasi analitik blockchain Chainalysis,
$ETH
meskipun negara tersebut memiliki batasan hukum terhadap penggunaan cryptocurrency. Laporan tersebut, yang mengevaluasi 151 negara, menyoroti bahwa penggunaan cryptocurrency tetap signifikan di Bangladesh, meskipun mata uang digital tidak secara hukum diakui oleh pemerintah. Bank Bangladesh, pemerintah pusat, telah mengeluarkan peringatan sejak tahun 2021, mendesak warga untuk tidak terlibat dengan mata uang digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan mata uang digital lainnya. Peringatan tersebut menekankan bahwa mata uang ini tidak diakui oleh otoritas hukum mana pun, yang meningkatkan kekhawatiran tentang stabilitas ekonomi dan kemungkinan penyalahgunaan cryptocurrency dalam kegiatan ilegal. Namun, posisi negara dalam indeks menunjukkan bahwa warganya terus mengadopsi mata uang digital dengan laju yang signifikan. Laporan Chainalysis mengkategorikan negara berdasarkan penggunaan cryptocurrency mereka di berbagai layanan, termasuk bursa terpusat dan protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi). India, Nigeria, dan Indonesia mengambil tiga posisi teratas dalam peringkat, menyoroti lonjakan adopsi cryptocurrency di Asia Tengah, Asia Selatan, dan Oseania. Pakistan dan Nepal juga tampil sangat baik, dengan Pakistan mengamankan posisi kesembilan dan Nepal menduduki peringkat ke-71.