#StablecoinLaw Hukum stablecoin sedang berkembang secara global, dengan berbagai negara menerapkan regulasi untuk memastikan stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen. Berikut adalah gambaran umum tentang lanskap saat ini:
Uni Eropa (UE)
Regulasi Pasar dalam Aset Kripto (MiCA) UE adalah kerangka regulasi yang penting yang mengawasi aset kripto, termasuk stablecoin. Aspek utama dari MiCA meliputi ¹:
- *Otorisasi*: Penerbit stablecoin harus terdaftar dan memiliki lisensi dari regulator UE.
- *Persyaratan Cadangan*: Penerbit harus mempertahankan cadangan likuid yang setara dengan pasokan beredar stablecoin mereka.
- *Transparansi*: Audit reguler dan pengungkapan solvabilitas secara waktu nyata adalah wajib.
- *Batas Transaksi*: Transaksi stablecoin yang melebihi €200 juta per hari akan memicu persyaratan cadangan modal yang lebih ketat.