#StablecoinLaw Hukum stablecoin sedang berkembang secara global, dengan berbagai negara menerapkan regulasi untuk memastikan stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen. Berikut adalah gambaran umum tentang lanskap saat ini:

Uni Eropa (UE)

Regulasi Pasar dalam Aset Kripto (MiCA) UE adalah kerangka regulasi yang penting yang mengawasi aset kripto, termasuk stablecoin. Aspek utama dari MiCA meliputi ¹:

- *Otorisasi*: Penerbit stablecoin harus terdaftar dan memiliki lisensi dari regulator UE.

- *Persyaratan Cadangan*: Penerbit harus mempertahankan cadangan likuid yang setara dengan pasokan beredar stablecoin mereka.

- *Transparansi*: Audit reguler dan pengungkapan solvabilitas secara waktu nyata adalah wajib.

- *Batas Transaksi*: Transaksi stablecoin yang melebihi €200 juta per hari akan memicu persyaratan cadangan modal yang lebih ketat.