Dubai telah mengirimkan pesan yang jelas kepada industri kripto global — operasi tanpa lisensi tidak akan ditoleransi.

Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai (VARA) telah mendenda 19 Penyedia Layanan Aset Virtual (VASPs), termasuk Yayasan TON DLT, karena aktivitas kripto yang tidak sah dan pelanggaran regulasi pemasaran.

Menurut pengumuman resmi, denda berkisar antara AED 100.000 hingga AED 600.000 ($27.000 hingga $163.000) tergantung pada tingkat pelanggaran.

Regulator Dubai Kehilangan Kesabaran

VARA menyatakan bahwa divisi penegakannya secara aktif memantau dan menyelidiki perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang diperlukan.

Regulator menekankan bahwa hukuman tersebut merupakan peringatan yang kuat bagi investor dan perusahaan yang bekerja sama dengan operator yang tidak memiliki lisensi.

“Penegakan adalah bagian kunci dari menjaga kepercayaan dan stabilitas dalam ekosistem aset virtual Dubai,” tulis VARA.

“Tujuan kami adalah memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi standar kepatuhan, tata kelola, dan transparansi tertinggi yang diizinkan untuk beroperasi.”

Otoritas juga mengulangi bahwa kegiatan bisnis yang tidak berlisensi atau pemasaran kripto yang tidak sah akan diperlakukan sebagai pelanggaran serius yang membawa risiko finansial, hukum, dan reputasi.

Perintah Penutupan Segera dan Tindakan Ketat

Semua perusahaan yang dikenakan sanksi telah diperintahkan untuk segera menghentikan operasi dan mengakhiri semua kegiatan pemasaran atau promosi terkait aset virtual, baik di dalam Dubai maupun yang ditujukan kepada investor yang berbasis di Dubai.

Di antara mereka yang dikenakan denda, bersama dengan TON DLT Foundation, adalah UAEC Digital Fintech FZCO, MORPHEUS SOFTWARE TECHNOLOGY FZE (FUZE), GLEEC DMCC, UEEX Technology, Triple A Technologies, Hatom Labs, Hokk Finance, dan lainnya.

Tindakan keras ini terjadi saat Dubai terus memperketat kerangka regulasi untuk cryptocurrency, dengan tujuan menjadi pusat global untuk keuangan digital yang transparan dan patuh.

Dubai Menentukan Batas – dan Menetapkan Aturan

Kembali pada tahun 2023, VARA secara resmi mengakhiri periode tenggang bagi perusahaan kripto untuk memperoleh lisensi regulasi.

Pada saat itu, 18 penyedia layanan berlisensi komersial di bawah Departemen Ekonomi dan Pariwisata Dubai (DET) dikenakan denda karena tidak mematuhi pedoman VARA.

Pesan dari Dubai sangat jelas: era operasi kripto yang tidak diatur telah berakhir.

Kota ini, yang bertujuan menjadi ibukota dunia aset digital, kini menuntut transparansi maksimal, perlindungan investor, dan kepatuhan ketat terhadap regulasi.

Sinyal Global untuk Industri Kripto

Tindakan keras terhadap VASP yang tidak berlisensi ini bukan hanya perkembangan lokal — ini adalah tembakan peringatan global.

Dubai, salah satu yurisdiksi yang paling terbuka namun ambisius untuk inovasi blockchain, menjelaskan bahwa kepatuhan hukum dan keselamatan investor lebih diutamakan daripada keuntungan cepat.

Bagi perusahaan seperti TON DLT Foundation dan lainnya yang terkena sanksi, langkah ini berfungsi sebagai panggilan bangun — dorongan untuk menilai kembali strategi regulasi mereka dan menyelaraskan dengan standar Dubai yang terus berkembang.

Dengan tindakan tegas ini, Dubai menegaskan kembali perannya sebagai pelopor dalam regulasi kripto global — sebuah kota yang bertekad untuk memimpin revolusi blockchain, tetapi hanya dengan syarat yang sah dan transparan.

#VARA , #blockchain , #crypto , #Regulation , #TON ,

Tetap satu langkah di depan – ikuti profil kami dan tetap terinformasi tentang segala hal penting di dunia cryptocurrency!

Pemberitahuan:

,,Informasi dan pandangan yang disajikan dalam artikel ini dimaksudkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat investasi dalam situasi apa pun. Konten halaman ini tidak boleh dianggap sebagai nasihat keuangan, investasi, atau bentuk nasihat lainnya. Kami memperingatkan bahwa berinvestasi dalam cryptocurrency bisa berisiko dan dapat menyebabkan kerugian finansial.