Menurut PANews, Kementerian UKM dan Startup Korea Selatan telah mengumumkan penghapusan larangan investasi modal ventura di bisnis terkait cryptocurrency, yang akan efektif pada 16 September. Larangan ini, yang telah ada sejak 2018, awalnya diterapkan untuk membatasi spekulasi berlebihan di sektor tersebut. Amandemen terbaru ini akan menghapus perusahaan perdagangan dan broker crypto dari daftar 'perusahaan risiko terbatas,' memungkinkan mereka untuk mengajukan pendanaan modal ventura.