Menurut Foresight News, Gedung Putih telah mengusulkan undang-undang yang mengharuskan wajib pajak AS untuk melaporkan akun aset digital di luar negeri. Usulan ini, yang diumumkan pada hari Rabu, bertujuan untuk mencegah transfer aset kripto ke luar negeri oleh warga negara Amerika. Pemerintahan Trump percaya bahwa pergeseran kebijakan ini akan meningkatkan pengembangan dan penggunaan aset digital di dalam Amerika Serikat. Selain itu, usulan ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran bahwa tidak adanya mekanisme pelaporan dapat merugikan AS atau platform perdagangan aset digitalnya.