Menurut laporan Wu, firma hukum Pomerantz di New York telah mengajukan gugatan class action terhadap Strategy di Pengadilan Distrik Virginia Timur. Gugatan tersebut menuduh bahwa pernyataan yang dirilis antara 30 April 2024 hingga 4 April 2025 mengandung informasi yang salah dan menyesatkan.
Tuntutan hukum menyatakan bahwa Strategy melebih-lebihkan kemampuan profitabilitas kepemilikan Bitcoin, meremehkan risiko fluktuasi harga, dan tidak mengungkapkan dampak standar akuntansi baru ASU 2023-08 secara memadai. Standar ini mengharuskan pengukuran aset kripto berdasarkan nilai wajar.
Oleh karena itu, Strategy mengakui kerugian yang belum terealisasi sebesar 5,9 miliar dolar AS pada kuartal pertama tahun 2025, yang menyebabkan harga saham turun lebih dari 8%.