Menurut Odaily, perusahaan induk bursa cryptocurrency Korea Selatan Upbit, Dunamu, telah mengkonfirmasi kolaborasi dengan Naver Pay untuk memajukan bisnis pembayaran stablecoin yang denominasi dalam won Korea. Inisiatif ini dipimpin oleh Naver Pay dengan dukungan dari Dunamu, dan rincian lebih lanjut tentang kemitraan ini akan dijelaskan setelah penerapan regulasi yang relevan. Baru-baru ini, Min Byung-deok, anggota Partai Demokrat Korea Selatan, mengusulkan Undang-Undang Dasar tentang Aset Digital, yang akan memungkinkan penerbitan stablecoin yang terikat pada won Korea. Selain itu, perusahaan fintech dan bank komersial sedang mempersiapkan penerbitan stablecoin dengan mengajukan merek dagang untuk merek mereka sendiri.