Menurut laporan Foresight News, anggota Partai Demokratik Korea Selatan, Min Byung-deok, hari ini mengajukan amandemen (Undang-Undang Pasar Modal dan Industri Investasi Keuangan) yang bertujuan untuk memasukkan aset digital ke dalam dasar aset produk investasi keuangan dan properti yang dipercayakan. Amandemen ini akan memungkinkan aset digital seperti Bitcoin menjadi dasar aset untuk produk keuangan seperti ETF, serta memberikan dasar hukum bagi pengelola kepercayaan untuk menyimpan dan mengelola aset digital. Jika undang-undang ini disetujui, investor Korea Selatan akan dapat secara tidak langsung berinvestasi dalam aset digital melalui produk keuangan yang terstruktur, yang akan membantu meningkatkan perlindungan investor dan transparansi pasar.