Menurut PANews, Senator AS Adam Schiff, bersama sembilan rekan Demokrat, telah memperkenalkan "Undang-Undang Pembatasan Pendapatan dan Ketidakberatan Pejabat" (Undang-Undang COIN). Legislatif ini bertujuan untuk melarang Presiden AS Donald Trump dan pejabat publik lainnya mengeluarkan, mempromosikan, atau mendukung cryptocurrency selama masa jabatan mereka dan untuk periode 180 hari hingga dua tahun setelahnya. Proposal ini merupakan respons langsung terhadap pengungkapan $57,4 juta dalam pendapatan dari World Liberty Financial (WLF), sebuah platform cryptocurrency yang terkait dengan keluarga Presiden Trump, dan peluncuran stablecoin USD1 oleh WLF pada bulan Maret.

RUU ini secara spesifik menargetkan stablecoin tipe pembayaran dan berusaha untuk memperluas persyaratan pelaporan dari Undang-Undang STOCK yang ada untuk mencakup aset digital. Sebelumnya, Perwakilan Maxine Waters telah memperkenalkan "Undang-Undang Pencegahan Korupsi Crypto Trump" yang serupa, tetapi prospek untuk melewati legislasi semacam itu tetap tidak pasti karena Partai Demokrat memegang posisi minoritas di kedua kamar Kongres.