Menurut PANews, Komite Perencanaan Kebijakan Nasional Kepresidenan Korea Selatan mengumumkan pada 24 Juni bahwa diskusi tentang perpajakan aset digital belum secara konkret dibahas. Seorang juru bicara mengklarifikasi bahwa konten dalam laporan terbaru hanyalah konsep kebijakan dan bukan agenda yang telah final, menekankan bahwa tidak ada item yang harus dianggap sebagai kebijakan yang secara resmi maju. Komite berencana untuk menentukan topik dan lingkup diskusi pada rapat Gugus Tugas Reformasi Pajak dan Fiskal yang dijadwalkan pada 26 Juni, dengan pengungkapan publik selanjutnya berdasarkan hasil rapat tersebut.
Sebelumnya, pada 17 Juni, laporan komite menyebutkan perluasan perpajakan ekonomi baru, termasuk sistem pajak untuk aset digital seperti Bitcoin, yang menarik perhatian pasar. Namun, karena infrastruktur yang tidak memadai, pelaksanaan perpajakan aset digital diperkirakan akan tertunda hingga 2027.