Menurut Cointelegraph, Ripple dan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah bersama-sama mengajukan mosi untuk melepaskan $125 juta yang ditahan dalam escrow untuk menutupi biaya penyelesaian yang diperintahkan oleh pengadilan. Kesepakatan tersebut menetapkan bahwa $50 juta akan dialokasikan kepada SEC sebagai denda sipil terhadap Ripple, sementara sisa $75 juta akan dikembalikan kepada Ripple, menunggu persetujuan pengadilan. Resolusi ini bertujuan untuk menghemat sumber daya dengan menghilangkan kebutuhan untuk banding lebih lanjut dan mengakhiri lebih dari empat tahun litigasi.

Gugatan SEC terhadap Ripple telah menjadi kasus yang sangat penting untuk regulasi cryptocurrency di Amerika Serikat. Mengakhiri litigasi ini menandai tonggak signifikan bagi industri yang sebagian besar telah mencapai pengakuan hukum di negara tersebut. Kasus ini menarik perhatian pada Juli 2023 ketika Hakim Analisa Torres memutuskan bahwa penjualan sekunder token XRP tidak diklasifikasikan sebagai sekuritas, memberikan kemenangan sebagian kepada Ripple dan sektor crypto yang lebih luas. Namun, putusan itu juga menentukan bahwa penjualan XRP selama putaran pendanaan adalah transaksi sekuritas, karena ditawarkan sebagai kompensasi untuk investasi dalam usaha bisnis.

Setelah ini, Ripple diperintahkan untuk membayar denda $125 juta kepada SEC pada Agustus 2024. SEC, yang tidak puas dengan putusan tersebut, mengajukan banding pada Oktober 2024, tepat sebelum pemilihan presiden AS. CEO Ripple, Brad Garlinghouse, kemudian mengumumkan pada Maret 2025 bahwa SEC telah memutuskan untuk menghentikan bandingnya, keputusan yang dia rayakan sebagai kesimpulan efektif dari kasus tersebut. Ripple kemudian setuju untuk menarik banding silang, mengamankan pengembalian dari pengadilan yang lebih rendah yang memungkinkan perusahaan mempertahankan $75 juta dari denda yang awalnya dikenakan.

Perkembangan ini menandakan titik balik dalam lanskap hukum untuk cryptocurrency di Amerika Serikat, karena resolusi dari kasus terkenal ini dapat mempengaruhi pendekatan regulasi di masa depan. Hasilnya menyoroti evolusi berkelanjutan dari kerangka hukum yang mengelilingi aset digital, saat pemangku kepentingan terus menavigasi kompleksitas mengintegrasikan cryptocurrency ke dalam sistem keuangan yang ada.