Menurut PANews, Otoritas Regulasi Layanan Keuangan Pasar Global Abu Dhabi (FSRA) telah mengumumkan revisi segera terhadap kerangka regulasi aset digitalnya. Perubahan ini mengikuti keterlibatan industri yang luas dan pengumpulan umpan balik pada Dokumen Konsultasi No. 11 tahun 2024.

Amandemen kunci termasuk menyederhanakan proses agar aset virtual (VA) dapat diakui di Pasar Global Abu Dhabi (ADGM) dan menetapkan persyaratan modal yang sesuai serta struktur biaya untuk individu yang berwenang melakukan kegiatan yang diatur. Selain itu, kekuatan intervensi produk tertentu untuk aset virtual telah diperkenalkan, bersama dengan aturan yang melarang penggunaan token privasi dan stablecoin algoritmik di dalam ADGM.

Revisi ini juga memperluas cakupan investasi untuk dana modal ventura, mencerminkan pendekatan yang lebih luas terhadap manajemen risiko dan peluang investasi di sektor aset digital.