Menurut PANews, partai yang berkuasa di Korea Selatan telah memperkenalkan undang-undang untuk mengizinkan penerbitan stablecoin. RUU Dasar Aset Digital yang diusulkan akan memungkinkan perusahaan-perusahaan Korea Selatan dengan modal melebihi $368.000 untuk menerbitkan stablecoin. Langkah legislatif ini bertujuan untuk mengatur dan memfasilitasi pertumbuhan aset digital di dalam negeri.