Menurut Odaily, lima anggota dari sebuah jaringan penipuan cryptocurrency internasional telah mengaku terlibat dalam penipuan senilai $36,9 juta yang menargetkan korban di AS, dengan dana yang akhirnya dipindahkan ke Kamboja. Para terdakwa, yang diidentifikasi sebagai Joseph Wong, Yicheng Zhang, Jose Somarriba, Shengsheng He, dan Jingliang Su, menggunakan media sosial, platform pesan instan, dan aplikasi kencan untuk terhubung dengan korban. Setelah mendapatkan kepercayaan mereka, mereka membujuk korban untuk berinvestasi dalam proyek cryptocurrency yang menipu.
Para penipu menggunakan perusahaan cangkang dan rekening bank AS untuk mengumpulkan dana, yang kemudian dikonversi menjadi USDT dan dikirim ke dompet cryptocurrency yang dikendalikan di Kamboja. Zhang dan Wong menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara atas pengakuan bersalah mereka, sementara tiga terdakwa lainnya bisa mendapatkan hukuman hingga 5 tahun.